Ilustrasi buku nikah (fto/Ist)
BITUNG, Bahanaispirasi.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bitung, H. Yahya W. Pasiak, S.Ag, MM, memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli.
Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis. Diantaranya, menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, dan ada bagian-bagian yang dicetak timbul, serta menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.
“Pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian, bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web,” terangnya, Kamis (21/12/2023).
Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, katanya, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.
“Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.
“Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id,” katanya sembari menambahkan masyarakat dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Ia juga mengimbau kepada penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut mensosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA.
“Hal tersebut untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(Redaksi)