BahanaInspirasi.com, MANADO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Sanksi berat itu dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena dianggap telah melakukan tindak asusila.
Seluruh dalil aduan yang disampaikan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban tindak asusila Hasyim dikabulkan sepenuhnya.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu (korban) untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung Rabu (3/7/2024) kemarin.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menindaklanjuti putusan pemecatan Hasyim selaku Ketua merangkap Anggota Komisioer KPU.
Putusan itu diambil DKPP dengan mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.
Hasyim terbukti melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Incar korban sejak berkenalan DKPP menemukan fakta bahwa Hasyim mengajak korban berkomunikasi intens melalui WhatsApp setelah bertemu dalam acara bimbingan teknis untuk seluruh PPLN Pemilu 2024 di Bali.
“Bahwa Teradu (Hasyim) sejak awal pertemuan dengan Pengadu (korban) memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan ‘Pandangan pertama turun ke hati ditambah emotikon peluk’,” ujar Anggota DKPP J Kristiadi di ruang sidang.
Setelah itu, Hasyim juga mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.
Salah satunya, dengan mengajak bertemu di Cafe Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan “Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” kata Raka Sandi.
Beri perlakuan khusus pakai fasilitas negara Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, Hasyim memberikan perlakuan khusus yang tidak wajar dilakukan Ketua KPU.
Terungkap fakta bahwa Hasyim kerap membiayai perjalanan CAT dari Belanda ke Indonesia ataupun sebaliknya.
Hasyim juga berinisiatif menyiadakan apartemen untuk CAT, agar bisa tinggal berdekatan dengannya.
“Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suites Kuningan (untuk korban) berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu,” kata Raka Sandi.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, uang yang digunakan untuk memfasilitasi korban memang tidak bersumber dari keunganan negara.
Namun, Hasyim terbukti menggunakan fasilitas negara, yakni kendaraan dinasnya untuk antar-jemput korban.
“Fasilitasi yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu,” kata Ratna.
Paksa korban berbuat asusila
Terungkap pula bahwa Hasyim merayu dan memaksa korban berhubungan badan.
Tindakan ini dilakukan Hasyim di sela-sela perjalanan dinasnya ke Belanda pada 3 Oktober 2023.
Ratna menerangkan, akibat tindak asusila itu korban mengalami gangguan kesehatan. Dokter bahkan menganjurkan agar CAT beserta Hasyim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dan teradu,” kata Ratna.
Wiarsa Raka Sandi menerangkan bahwa hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara Hasyim dan CAT.
Situasi ini membuat korban sulit menolak permintaan Hasyim, atau bertindak atas kehendak dirinya sendiri secara bebas dan logis
“Hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara pengadu dan teradu sesuai keterangan ahli Anies Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan,” kata Wiarsa dalam sidang DKPP.
Iming-iming nikah hingga tanggung biaya hidup
Di dalam persidangan, Hasyim juga terbukti berjanji untuk menikahi korban agar mau diajak berbuat asusila.
Namun, janji itu tak kunjung dipenuhi meski korban selalu menagihnya.
“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” kata Ratna.
Atas dasar itu, korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin.
Permintaan ini disanggupi Hasyim dengan membuat surat disertai tandatangan di atas meterai.
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, terdapat lima poin yang dijanjikan Hasyim karena tak bisa menikahi korban.
1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
“Sebagai bentuk proteksi pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh teradu,” ujar Tio.
Oleh karena itu, ditambahkan klausul yang berbunyi “demikianlah surat dibuat dengan sebenarnya bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati bersama sebesar 4 miliar rupiah yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun”.
Penambahan klausul tersebut dibuat dan ditandatangani Hasyim pada tanggal 5 Januari 2024.
Ratna menambahkan, pembuat surat pernyataan layaknya kesepakatan jaminan antara suami dan istri itu tidak patut dilakukan seorang Ketua KPU.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.
(redaksi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila”, https://nasional.kompas.com/read/2024/07/04/10573461/fakta-pemecatan-ketua-kpu-pakai-relasi-kuasa-dan-fasilitas-negara-untuk?page=all#page2.