BahanaInspirasi.com, MANADO – Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Abu Bakar Efra, mempertanyakan soal transfer uang Rp 2 miliar dari rekening kliennya ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, transfer tersebut, dilakukan saat rekening Syahrul dibekukan oleh penyidik.
Efra menyampaikan kecurigaan itu dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa kemarin, 9 Juli 2024.
Menurut dia, mustahil Syahrul mengirim uang tersebut ke rekening penampungan milik KPK karena sedang menjalani penahanan.
“Atau KPK diberi wewenang untuk menggeser isi rekening terdakwa ke rekening KPK tanpa persetujuan terdakwa, tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata dia dalam persidangan.
Efra menegaskan bahwa rekening Syahrul tersebut telah disita KPK.
Oleh karena itu, dia mengaku aneh dan membantah kalau dirinya melakukan pemindahan uang seperti ditunjukkan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
“Bukan tidak mengakui rekeningnya yang disita KPK, melainkan membantah pergeseran yang ditunjukkan jaksa penuntut umum sesuai bukti yang ditunjukkan dalam fakta persidangan jika terdakwa telah menitipkan uang ke rekening KPK,” ujarnya.
Efra juga menegaskan transaksi tersebut, terjadi setelah KPK menahan Syahrul dan menyita aset-asetnya, termasuk sejumlah rekening bank.
Ia pun mempertanyakan bagaimana Syahrul Yasin bisa memindahkan dan/atau menyembunyikan uang dalam rekening yang dimaksud.
“Kalau pun bergeser, siapa yang menggesernya? Ini menimbulkan tanda tanya besar buat kami,” ucap Efra.
Perdebatan soal transfer Rp 2 miliar ini terjadi dalam sidang 24 Juni lalu, saat Syahrul menjadi saksi mahkota.
Saat itu, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mempertanyakan soal transfer uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo.
Namun Syahrul menyatakan tak tahu menahu soal transfer uang tersebut.
“Mohon izin Yang Mulia. Ini ada uang masuk ke rekening penitipan KPK perkara Kementan nilainya Rp 2 miliar setelah di-crosscheck ternyata dari rekening atas nama Syahrul Yasin Limpo Bank Mandiri,” kata Meyer.
Selain tak tahu soal transfer uang itu, Syahrul Yasin Limpo, sempat menyatakan tak terlalu paham soal sejumlah rekening atas nama dirinya.
Pasalnya, menurut politikus Partai NasDem itu, rekening tersebut dipegang oleh mantan ajudannya, Panji Hartanto.
(redaksi)
Artikel ini telah terbit di https://metro.tempo.co/read/1889635/pengacara-syahrul-yasin-limpo-pertanyakan-soal-transfer-uang-rp-2-miliar-ke-rekening-kpk