BahanaInspirasi.com, MANADO – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 90 miliar warga terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ganti rugi itu disiapkan untuk pemilik lahan yang bakal digunakan untuk proyek tol seksi 6a dan 6b, serta proyek pengendalian banjir Sepaku.
“Baru diproses tim terpadu,” kata Basuki di Kementerian PUPR, Jumat, 2 Agustus 2024.
Basuki menjelaskan, sebelumnya pemerintah menyiapkan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus dengan menyiapkan hunian relokasi. Setidaknya ada 91 keluarga yang bakal menerima skema ini.
Namun kemudian, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
“Sehingga, yang tadinya ADB (aset dalam penguasaan) masyarakat, boleh dibayar,” ujarnya. “Nanti dimusyawarahkan lagi.”
Pria yang juga menjabat Plt Kepala Otorita IKN itu memastikan uang Rp 90 miliar sudah disiapkan kementeriannya. Ia juga sudah meminta izin ke Menteri Keuangan untuk menganggarkan keperluan tersebut.
“Harusnya Otorita IKN, tapi terbatas anggaraannya,” kata Basuki.
Lebih lanjut, Basuki mengklaim pemerintah tidak menggusur warga yang lahannya terdampak pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur itu.
Ia berjanji pemerintah akan memperhatikan kepentingan masyarakat. Kalaupun lahannya terdampak pembangunan IKN, pemerintah akan memindahkannya ke tempat yang lebih baik.
“Jangan merasa digusur. Kalau direlokasi, mungkin,” ujar Basuki. “Pengertiannya kan beda, digusur dengan direlokasi.”
Diberitakan sebelumnya, ada 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN yang belum berhasil dibebaskan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat menginstruksikan agar perkara ini rampung pada 27 Mei 2024. Namun, target itu akhirnya molor.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur pernah meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan lahan ini.
Ketua AMAN Kalimantan Timur Saidani Nyuak menilai cara yang terburu-buru akan berbahaya dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) masyarakat adat di kawasan IKN.
Saiduani juga memperingatkan pemerintah untuk tidak menggusur paksa masyarakat di kawasan IKN.
Pemerintah, ia menuturkan, harus melindungi wilayah adat yang dikuasai secara turun temurun di kawasan IKN.
“Pemerintah harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat yang turun temurun di sana, serta prioritaskan pembangunan berperspektif perlindungan HAM,” ujar Saiduani kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 10 Mei 2024.
(redaksi)
Artikel ini telah terbit di https://bisnis.tempo.co/read/1899038/pemerintah-anggarkan-rp-90-miliar-untuk-ganti-rugi-warga-terdampak-ikn