BahanaInspirasi.com, MANADO – Pegiat antikorupsi menyoroti komposisi 20 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment oleh panitia seleksi capim dan Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 11 September 2024 lalu.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan dominannya aparat penegak hukum (APH) dibursa capim KPK menjadi perhatian khusus, terutama di kalangan pegiat antikorupsi.

“Ada potensi timbul loyalitas ganda,” kata Zaenur saat dihubungi, Jumat, 13 September 2024.

Pansel, kata dia, mestinya dapat lebih jeli dalam meloloskan kandidat, khususnya dalam menulusuri rekam jejak.

Sebab, selain didominasi aparat penegak hukum dari unsur kepolisian dan kejaksaan, masih terdapat sejumlah nama yang dinilai bermasalah dari 20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos.

“Nama-nama ini, misalnya yang diduga pernah melakukan pelanggaran etik mestinya dicoret oleh Pansel, bukan diloloskan,” ujar dia.

Adapun Pansel KPK mengumumkan 20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment pada Rabu lalu.

20 nama tersebut, di antaranya Didik Agung Widjanarko; Djoko Poerwanto; Setyo Budiyanto; dan Sang Made Mahendrajaya. Keempatnya merupakan capim KPK dengan latar belakang penegak hukum dari kepolisian.

Sementara Fitroh Rohcahyanto; Harli Siregar; Sugeng Purnomo; Muhammad Yusuf; dan Johanis Tanak adalah capim KPK dengan latar belakang penegak hukum dari kejaksaan.

Selain itu, terdapat sejumlah akademisi, auditor dan mereka yang pernah bertugas di KPK seperti Johan Budi Sapto Pribowo; Pahala Nainggolan; dan Wawan Wardiana.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan komposisi capim KPK yang didominasi aparat penegak hukum jelas tak ideal dan berpotensi menciptakan pelanggaran di kemudian hari.

Pelanggaran yang dimaksud Kurnia, ialah Pansel berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kesamaan posisi setiap orang di mata hukum.

Menurut dia, pansel mestinya merujuk pada perintah yang tertuang dalam Undang-Undang KPK yang menjelaskan setiap orang bisa mendapat kesempatan untuk menjadi capim dan Dewas KPK.

ICW, ia melanjutkan, juga mengkritik lolosnya sejumlah nama bermasalah dalam proses seleksi ini. Misalnya nama Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan. Tanak, menjadi Wakil Ketua KPK yang diduga pernah melalukan pelanggaran etik karena menemui pihak yang berperkara dengan KPK.

Sedangkan Pahala diduga mengeluarkan surat Klarifikasi dan Konfirmasi pada 19 September 2017, yang isinya menguntungkan PT GDE dengan menyingkirkan PT BGE dari proyek panas bumi melalui Surat KPK Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017.

“Ini menandakan pansel belum maksimal rekam jejak mereka,” ujar Kurnia.

Ketua Pansel capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan 20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment merupakan mereka yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria.

Ateh menegaskan tidak ada cawe-cawe dari pihak eksternal terkait dua puluh nama yang dinyatakan lolos, termasuk dominanya unsur aparat penegak hukum.

“Memang kami berusaha agar semua kelompok dapat terwakili,” ujar dia.

(redaksi)

Artikel ini telah terbit di https://nasional.tempo.co/read/1915864/capim-kpk-didominasi-aph-pegiat-antikorupsi-berpotensi-loyalitas-ganda

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer