BahanaInspirasi.com, MANADO – Polisi mengungkap besaran duit setoran yang harus dibayarkan pemilik website judi online (judol) agar tidak diblokir oleh mafia buka akses yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemilik website judol tersebut harus membayar Rp 24 juta agar akses situs dibuka oknum Komdigi.

“Untuk terkait besaran yang diminta untuk per masing-masing website itu paling besar hanya Rp 24 juta paling besar,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Pihak kepolisian menyita uang tunai hingga aset dengan jumlah total lebih dari Rp 167 miliar dari kasus tersebut. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset para tersangka.

“Sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instansi terkait. Karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instansi terkait,” ujarnya.

Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Polisi terus bergerak menelusuri kasus mafia buka akses website judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi telah memblokir 5.146 website judi online.

“Blokir 5.146 website judi online,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Selain itu, penyidik telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online. Total ada 3.455 rekening yang sudah diblokir.

“Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening,” ujarnya.

(redaksi)

Artikel ini telah terbit di detiknews, “Bandar Judol Bayar Rp 24 Juta agar Akses Situs Dibuka Oknum Komdigi” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7656127/bandar-judol-bayar-rp-24-juta-agar-akses-situs-dibuka-oknum-komdigi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer