MANADO, BahanaInspirasi.com – Bawaslu RI menerima laporan soal unggahan atau postingan kampanye Ketum PSI Kaesang Pangarep di Instagram. Bawaslu tengah mengkaji adanya dugaan pelanggaran dari postingan tersebut.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait postingan Kaesang. Setidaknya hingga Minggu (11/2), ada 7 foto kampanye yang diposting. Bawaslu kini tengah melakukan kajian dugaan terjadinya pelanggaran pemilu.
“Saya sudah mendapatkan kiriman dari berbagai wartawan maupun teman-teman yang ada di luar yang mempertanyakan ada akunnya Pak Kaesang yang mereposting kembali peristiwa di saat masa kampanye lalu dia posting kembali,” kata Lolly di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Lolly mengatakan ada dua pasal yang diduga dilanggar Kaesang. Dia menyebut saat ini Bawaslu masih mendalami dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Kami perlu menyampaikan untuk hal yang semacam ini saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 ayat 5, berkenaan dengan terlanggarnya Pasal 492. Ini sedang kami dalami,” katanya.
Lebih lanjut Lolly meminta tiap peserta pemilu untuk menghormati masa tenang pemilu. Dia juga mengingatkan di masa tenang ini seluruh media massa dan lembaga penyiaran dilakukan melakukan penyiaran pemilu yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu.
“Kalau kita lihat di UU 7 tahun 2017 sesungguhnya kalau kita bicara masa tenang di situ juga berlaku masa tenang di mana tidak bisa lagi baik itu media massa, cetak, daring, media sosial dan lembaga penyiaran itu dilarang menyiarkan berbagai berita iklan atau bentuk lainnya yang mengarah pada menguntungkan atau merugikan pasangan tertentu,” pungkas Lolly.
(redaksi)
Artikel ini sudah terbit di detiknews, “Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kaesang Posting Foto Kampanye di Masa Tenang” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-7189368/bawaslu-kaji-dugaan-pelanggaran-kaesang-posting-foto-kampanye-di-masa-tenang.