MANADO, BahanaInspirasi.com – Partai Golkar dan Nasdem menjadi partai dengan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) terbanyak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelitian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), atas permohonan sengketa pileg yang telah didaftarkan pada 21-23 Maret lalu dan dipublikasikan secara resmi oleh MK lewat situs resminya.

Total, ada 263 permohonan sengketa hasil pileg DPR dan DPRD di MK. Sebanyak 162 permohonan diajukan partai politik dan 77 permohonan diajukan oleh calon anggota legislatif (caleg).

Dari 77 permohonan yang diajukan caleg secara perseorangan, 41 di antaranya tanpa rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai, dan hanya 32 caleg yang sudah mendapatkan rekomendasi.

Dilihat dari sisi partai politik, Nasdem menjadi partai terbanyak yang mengajukan sengketa dengan 20 permohonan. Kemudian, disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Partai Amanat Nasional, Demokrat, Golkar, dan PDI-P.

Namun, jika turut menghitung sengketa dari caleg yang mendaftarkan gugatan secara perseorangan, Golkar justru unggul.

“Ketika dilihat, Golkar masih menjadi parpol yang mendominasi,” kata peneliti Perludem, Ihsan Maulana, dalam rilis hasil penelitian mereka melalui siaran YouTube, Selasa (26/3/2024).

Jika turut menghitung sengketa dari caleg yang mendaftarkan gugatan secara perseorangan, terhitung ada 29 permohonan dari Golkar, terdiri dari 14 gugatan dari partai dan 15 gugatan caleg.

Sementara itu, Nasdem ada di posisi kedua dengan total 28 permohonan sengketa, terdiri dari 20 gugatan dari partai dan delapan gugatan caleg.

MK Terima Puluhan Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) menjelang penutupan pendaftaran gugatan pada Sabtu (23/3/2024).

Jumlah itu terdiri dari gugatan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) dan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mejelaskan, data tersebut terhitung hingga pukul 19.35 WIB.

“Per jam 19.35 WIB, itu tadi saya lihat ada 63 yang sudah kita beri akta pengajuan permohonan pemohon (APPP). Ada 56 (gugatan) pileg, 5 (gugatan) anggota DPD dan 2 (gugatan) pilpres,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu malam.

“Ini angkanya akan terus bergerak menjelang kita mendekati batas pengajuan permohonan,” tuturnya.

Fajar melanjutkan, batas waktu pengajuan permohonan gugatan sengketa pileg ditutup pukul 22.19 WIB. Sementara itu, untuk pengajuan gugatan sengketa pilpres diakhiri pada pukul 24.00 WIB malam ini.

Meski demikian, jika nantinya ada pengajuan yang masih kekurangan alat bukti masih bisa dilakukan penambahan berkas. Saat persidangan gugatan sengketa pemilu pun melengkapi berkas masih diperbolehkan.

“Nanti ada, bisa penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa,” ungkap Fajar. “Ketika persidangan pun boleh, jadi misalnya ketika ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan di situ,” tambahnya.

(redaksi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Golkar-Nasdem Terbanyak Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024 ke MK”, https://nasional.kompas.com/read/2024/03/26/20144751/golkar-nasdem-terbanyak-gugat-sengketa-hasil-pileg-2024-ke-mk dan “MK Terima 63 Gugatan Pilpres dan Pileg Menjelang Penutupan Pendaftaran Sengketa Pemilu”,

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer