BahanaInspirasi.com, MANADO – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku menelepon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membebaskan aktivis lingkungan yang menolak tambak udang di Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Daniel divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara setelah mengkritik kondisi pesisir pantai yang terdampak limbah tambah udang.

“Saya telepon Laoly dan tanya, ini kok hukum versus hukum? Dia (Daniel), aktivis lingkungan, yang (bicara) benar malah dianggap bohong,” kata Megawati di rapat koordinasi nasional PDIP di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 26 Mei 2024.

Megawati mengaku perihatin terhadap pemenjaraan aktivis lingkungan itu. Presiden kelima ini khawatir kejadian serupa akan menimpa aktivis-aktivis lingkungan lainnya pada masa mendatang.

“Kayak apa nanti kalau aktivis lingkungan (dipenjarakan) seperti itu? Aktivis bicara benar ditangkap. Nanti kalau ada perusak hutan malah dibela?” tutur Megawati.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bercerita, Megawati meminta tiga orang untuk menelusuri masalah pelaporan terhadap Daniel Frits.

Selain Laoly, Megawati menghubungi koleganya, pengacara Todung Mulya Lubis. Megawati juga memerintahkan Hasto untuk mendalami persoalan tersebut.

Daniel baru saja dibebaskan setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Pengadilan menerima banding Daniel. Aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa ini mulanya dilaporkan karena berkomentar di media sosial Facebook.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut sekaligus menganulir vonis Pengadilan Negeri Jepara.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024,” tulis petikan salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua, Suko Priyowidodo.

(redaksi)

Artikel ini telah terbit di https://nasional.tempo.co/read/1872486/ganjar-usai-andika-perkasa-diumumkan-jadi-kader-pdip-bakal-jalani-diklat-dulu?tracking_page_direct

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer