BahanaInspirasi.com, MANADO – Sebagai negara yang pernah terjajah oleh Jepang selama 3,5 tahun, Indonesia diberikan hak untuk meminta ganti rugi kepada negara penjajah.
Ini merupakan konsekuensi dari kerugian selama perang atau yang lazim disebut pampasan perang.
Pampasan perang sendiri tak lepas dari tuntutan pihak pemenang perang, dalam hal ini Sekutu dalam Perang Dunia II.
Hal ini pula yang menyebabkan, Belanda meski sama-sama menjajah Indonesia, tak dituntut untuk membayar kerugian perang ke Indonesia.
Ini karena Belanda adalah bagian dari kubu pemenang perang.
Pampasan perang untuk Indonesia diperoleh dari hasil perjanjian San Francisco yang diprakarsai oleh Amerika Serikat (AS) yang secara resmi mengakhiri Perang Dunia II.
Indonesia termasuk dalam negara yang diundang dalam kesepakatan tersebut.
Perjanjian San Francisco kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan bilateral antara Indonesia dan pihak Jepang untuk menegosiasikan ganti rugi perang atau pampasan perang.
Mengenal pampasan perang
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, pampasan perang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang Antara Repiblik Indonesia dan Jepang.
Disebutkan, bahwa pampasan perang adalah penggantian daripada kerusakan, kerugian dan penderitaan yang telah dialami oleh rakyat Indonesia selama perang dunia kedua.
Kesepakatan pampasan perang Indonesia dengan Jepang ditandatangani pada 20 Januari 1958.
Sementara pembayaran ganti rugi perang dilakukan oleh Negeri Sakura secara bertahap. Dalam Pasal 1 PP Nomor 27 Tahun 1958, dana dari pampasan perang Jepang tersebut digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur besar di berbagai lokasi di Indonesia untuk manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Sejumlah proyek-proyek mercusuar yang dibangun Presiden Soekarno dari dana pampasan Jepang antara lain kompleks GBK, Hotel Indonesia, Monumen Nasional (Monas), Jembatan Ampera, Stasiun TVRI, Gedung Sarinah, dan proyek-proyek besar lainnya di era Orde Lama.
Selain proyek-proyek mercusuar, dana pampasan perang artinya juga mengalir untuk membiayai pembangunan industri yang menyangkut hajat hidup seperti pabrik sandang dan makanan.
Beberapa contoh industri yang dibangun dari dana ganti rugi perang Jepang seperti penambahan produksi beras, tekstil, dan kertas.
Termasuk membeli sejumlah kapal untuk angkutan antar-pulau di Indonesia.
“Kebijaksanaan penggunaan pampasan perang untuk usaha-usaha pembangunan yang disebut dalam pasal 1, ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan ditambah Menteri Perhubungan dan Menteri Perburuhan,” bunyi Pasal 2 ayat (1).
Sebagai informasi, penyelesaian soal pampasan perang ditetapkan dalam kesepakatan kedua negara pada tahun 1958, pemerintah Jepang telah menyatakan bersedia untuk membayar pampasan perang kepada Indonesia.
Ganti rugi perang ditetapkan sebesar 223.080.000 dollar AS yang diangsur dalam waktu 20 tahun, ditambah dengan penghapusan utang dagang Indonesia pada Jepang sejumlah 117.000.000 dollar AS.
(redaksi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ganti Rugi dari Jepang karena Menjajah Indonesia”, https://money.kompas.com/read/2024/08/04/230600026/ganti-rugi-dari-jepang-karena-menjajah-indonesia.