BahanaInspirasi.com, MANADO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima pensiun seumur hidup. PT Taspen baru saja memberikan penyaluran manfaat pensiun itu.

Dilansir dari detikFinance, penyaluran ini secara simbolis dilakukan di kediaman Jokowi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Jokowi bakal menerima manfaat pensiun setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri Taspen.

“TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen dalam unggahannya di Instagram @taspen, dilihat Jumat (8/11/2024).

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara,” lanjut Taspen.

Kisaran Uang Pensiun Jokowi

Dalam catatan detikcom, aturan terkait pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.

Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Dalam hal ini Jokowi akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

(redaksi)

Artikel ini telah terbit di detikbali, “Uang Pensiun Seumur Hidup Jokowi Cair, Segini Besarannya” selengkapnya https://www.detik.com/bali/bisnis/d-7628949/uang-pensiun-seumur-hidup-jokowi-cair-segini-besarannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer