MANADO, BahanaInspirasi.com – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan atas suatu lahan atau tanah. Di Indonesia, instansi pemerintah yang paling berhak untuk mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dilansir dari Kompas.com, sertifikat tanah sangat penting karena dapat digunakan sebagai bukti sah bahwa seseorang atau entitas memiliki hak atas suatu lahan atau tanah. Apabila sertifikat tanah hilang, maka pemilik perlu segera mengurusnya di kantor BPN agar bisa memperoleh penggantinya.

Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang?

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Persyaratan mengurus sertifikat tanah yang hilang
Adapun sejumlah dokumen persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang antara lain sebagai berikut:
-Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai cukup
-Surat kuasa apabila dikuasakan
-Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
-Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
-Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
-Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
-Surat tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat.
-Mengisi keterangan Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
-Surat pernyataan tanah tidak sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan
-Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
-Bukti pengumuman di surat kabar.

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang

Setelah semua dokumen persyaratan sudah lengkap, Anda dapat langsung mengurusnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.

Setelah itu, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat luas. Yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), atau di papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah. Baca juga: Program Kartu Prakerja Akan Berlanjut di Tahun 2024.

Setelah proses itu dilalui, maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah. Lama penyelesaian sampai terbitnya sertifikat tanah pengganti adalah 40 hari kerja. Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat seperti tercantum di https://drive.google.com/drive/folders/1PsJkofBRE_TM_LJ-MS4QafSYA_umct0o.

Biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang

Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti diwajibkan menyelesaikan pembayaran biaya penggantian yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPN.

Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti adalah Rp 350.000. Perinciannya terdiri dari Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa sebagai syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah pengganti.

Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan surat kabar. Angkanya mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah. Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa sertifikat tanah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang.

Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat tanah pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah yang hilang serta syarat dan biayanya.

(redaksi)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer