MANADO, BahanaInspirasi.com – Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap dengan tugas dan masa kerjanya jadi informasi yang perlu untuk diketahui banyak orang. Terlebih lagi, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran pengawas TPS (PTPS) pada 2 Januari-6 Januari 2024. Nantinya, pendaftar perlu melengkapi beberapa berkas sebelum masa pendaftaran ditutup.

Lantas, berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap dengan tugas dan masa kerjanya?

Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/1/2024).

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 Berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024? Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya:

-Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
-Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
-Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
-Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
-Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
-Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
-Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
-Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 Melansir laman Bawaslu, pengawas TPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan. Adapun, jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Artinya, masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024 berada pada 22 Januari hingga 21 Februari 2024.

Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 Menurut Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS Pemilu 2024 (PTPS) mengemban beberapa tugas, yakni sebagai berikut:

1. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara
2. Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
3. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan
4. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.

(redaksi)

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul ” Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas dan Masa Kerjanya “, Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/gaji-pengawas-tps-pemilu-2024-lengkap-dengan-tugas-dan-masa-kerjanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer