MANADO, BahanaInspirasi.com – Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di mana, dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Perkara ini akan kembali disidangkan pada 21 Februari 2024.

Sidang yang akan digelar tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari tergugat.

Dalam gugatannya, Anwar Usman menginginkan agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028,.

Demikian dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT seperti melansir laman PTUN Jakarta.

Kemudian, memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam pokok perkara disebutkan, “Mengabulkan gugatan penguggat untuk seluruhnya,” tulis PTUN Jakarta.

Kemudian, menyatakan batal menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua MK Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” imbuhnya.

Sementara itu, PTUN dalam putusan sela menolak gugatan permohonan intervensi Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Kemudian, membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.

Diketahui, jika PTUN mengabulkan gugatan, Anwar Usman yang sebelumnya dilengserkan sebagai Ketua MK, kemungkinan bakal menjadi Ketua MK kembali.

Anwar Usman sebelumnya dilengserkan setelah terbukti melakukan pelanggaran etik saat menyidangkan gugatan batas usia capres-cawapres yang akhirnya meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

(redaksi)

Artikel ini telah terbit di https://nasional.okezone.com/read/2024/02/15/337/2970620/bagaimana-nasib-gugatan-anwar-usman-di-ptun-jakarta?page=2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer