BahanaInspirasi.com, MANADO – Pengamat menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah untuk maju di Pilkada, sebagai dejavu dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres dan cawapres.

Sebelumnya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut MA pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan
Calon terpilih.”

Dengan putusan yang berdasarkan laman MA diputus dalam tiga hari, lembaga peradilan itu mengubah ketentuan dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota, dihitung sejak penetapan calon, menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Hal itu kemudian dikaitkan sejumlah pihak dengan dugaan bahwa pemohon melakukannya untuk membuka ruang putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang masih berusia 29 agar bisa ikut pilgub.

Kaesang yang juga Ketum PSI itu akan genap berusia 30 pada 25 Desember mendatang, sehingga dia bisa jadi kepala daerah seandainya menang pilgub dan dilantik pada atau setelah tanggal tersebut.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro berpendapat putusan MA itu mengingatkan kepada putusan MK soal syarat usia capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Saat itu, putusan MK menjadi pembuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024. Kala itu, Gilang yang masih berusia 36 dan menjabat Wali Kota Solo diuntungkan untuk menjadi peserta Pilpres 2024 yang awalnya mensyaratkan minimal berusia 40.

Terkait kondisi terkini, Agung mengatakan putusan MA kali ini memang menguntungkan bagi kandidat-kandidat muda yang ingin maju. Namun, menurutnya, tidak bisa dipungkiri putusan MA ini salah satunya bakal menguntungkan Kaesang yang juga anak Jokowi.

“Saya melihatnya ini dejavu politik. Saya teringat putusan MK soal syarat maju capres cawapres selain usia 40 tahun, pernah menjabat sebagai pejabat publik atau pejabat daerah. Putusan MA setidaknya me-refresh memori publik, ada arahan memang ini dialamatkan ke Kaesang,” kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).

Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September.

Pemungutan suara dilakukan pada 27 November lalu penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember.

Kemudian, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,

Di PKPU itu, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.

Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.

“Ketika ada putusan MA, Kaesang ketika dia menang dan dilantik, usianya sudah mencapai 30 tahun karena hitungan pelantikan sekitar awal Januari, karena ada gugatan di MK pasca pengumuman. Itu sudah mencukupi usia dia 30 tahun,” ujar Agung.

Pola serupa dan ‘peran istana’

Agung melihat ada pola serupa dalam kontestasi pemilu baik Pilpres 2024 dan Pilkada serentak 2024 ini yakni mengubah aturan untuk calon tertentu. Awalnya putusan MK, lalu kini putusan MA. Apalagi, jika nantinya Kaesang benar-benar maju di Pilkada.

“Ada pola seperti itu, karena baru saja kita lalui, menurut hemat saya, kalau tidak terjadi bagus, artinya ini bukan buat Kaesang, tapi untuk semua kandidat muda yang belum cukup umur untuk maju. Tapi kalau Kaesamg maju, makin terafirmasi ini next step ada peran istana ikut terlibat sebagaimana sebelumnya,” ujarnya.

Jika benar-benar maju, Agung mengaku khawatir hal itu justru menjadi bumerang bagi partai yang mengusung Kaesang.

Ia mengatakan Kaesang berbeda dengan Gibran yang sudah ada pengalaman sebelumnya memimpin Solo.

Sementara Kaesang belum lama terjun ke politik sebagai Ketua Umum PSI, partai yang bahkan tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.

“Apakah Kaesang cukup kuat untuk mewakili aspirasi publik dimanapun dia maju ketika Pilkada? sebagaimana Gibran, karena Gibran punya pengalaman yang cukup di Solo. Kaesang ini baru dipilih jadi Ketua PSI, otomatis ketika dia ‘dikarbit’ secara politik untuk maju dalam Pilkada, saya khawatir ini tidak mampu mewakili aspirasi publik,” kata Agung.

Sebagaimana ketua umum partai lainnya, menurutnya, Kaesang seharusnya berada di kabinet pemerintahan mendatang, bukan justru bertarung di Pilkada.

Serupa Agung, pengamat politik Radis Hadi mengatakan putusan MA itu bakal menimbulkan stigma politik seperti yang terjadi pada Pilpres. 2024 lalu. Apalagi, katanya, jika Kaesang kemudian betul-betul memanfaatkan putusan MA itu seperti kakaknya memanfaatkan putusan MK untuk menjadi calon pemimpin.

“Syarat minimum usia dalam kontestasi kembali menjadi perhatian publik karena saat pilpres juga terjadi dan ini terstigma ke Gibran dan Kaesang. Kejadian ini akan membuka nalar publik dalam melihat kebijakan MA. Jika Kaesang Maju maka stigma ini akan berkutat kembali,” kata dia.

Apalagi, bila kemudian Kaesang memilih maju di Pilgub Jakarta seperti yang beberapa waktu terakhir ramai diberitakan peluangnya.

“Serangan tentang dinasti juga mungkin muncul. Kemudian juga, stigma itu akan jadi bahwa aturan ini dibuat untuk si bungsu. Apakah ini emang sudah didesain sejak awal,” kata peneliti politik dari Archy Strategy tersebut.

Di sisi lain, dia melihat bagaimana Kaesang bila maju di Pilgub Jakarta. Beberapa waktu lalu, dia sempat disandingkan dengan politikus Gerindra yang juga keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono. Menurutnya, itu akan jadi tantangan sendiri bagi penantangnya di Pilgub DKI, karena Prabowo-Gibran menguasai suara pemilih di Jakarta pada Pilpres 2024.

Selain itu, dia menilai putusan MA itu bisa membuka ruang bagi para politisi muda lain yang mungkin usianya baru genap 30 saat pelantikan pemenang pilkada 2024 nanti.

“Lahir banyak politisi muda yang terbuka untuk maju karena lepasnya pembatasan usia. Regenerasi akan terbuka dan melahirkan poros muda memimpin negeri,” kata Radis.

Putusan MA tak memberi kepastian hukum

Sementara itu, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ berpendapat putusan MA ini justru tidak memberi kepastian hukum.

Ia mengatakan dalam putusan MA, batas usia yang digunakan sebagai syarat kepala daerah adalah sejak pelantikan calon terpilih.

Di sisi lain, baik dalam UU Pilkada maupun PKPU, tidak diatur kapan waktu pelantikan.

“Yang ada kan (waktu) penetapan pasangan calon, pertanyaannya kalau pelantikan itu kemudian dilakukan dua bulan, tiga bulan, empat bulan, bahkan kalau misal dilakukan setengah tahun kemudian, bukankah itu justru memberi ketidakpastian hukum?” kata Castro saat dihubungi.

“Dibandingkan kalau kemudian tafsir terhadap ketentuan usia berdasar apa yang diatur dalam PKPU, pada saat masa penetapan pasangan calon,” imbuh dia.

Ia pun menduga putusan MA kali memang sama persis dengan putusan MK terkait usia capres-cawapres. Putusan MA ini memberi karpet merah bagi pencalonan Kaesang.

Namum terlepas dari itu, ia mengatakan perlu ada perubahan PKPU jika memang putusan MA itu nantinya ditindaklanjuti

“PKPU harus diubah terlebih dahulu. Begitu hukum administrasi negara bekerja,” katanya.

Terpisah, Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona berpendapat pengadilan seharusnya membatasi diri untuk terlibat dalam proses politik elektoral.

Sebab, kata dia, hal itu akan menbuat pengadilan menjadi alat dan bagian dari strategi politik elektoral kelompok tertentu.

“Dari pengalaman pengadilan di Amerika, semestinya pengadilan menghindari diri untuk terlibat dalam proses pengujian peraturan yang akan mengubah aturan pemilu/pilkada. Hal ini disebut dengan the Purcell Principle,” katanya.

Ia mengatakan jika memang ingin melakukan perubahan, seharusnya putusan tidak diberlakukan terhadap tahapan pemilu/pilkada yang sedang berlangsung, namun diterapkan untuk proses setelahnya.

“Dalam hal ini, putusan MK terkait dengan penghapusan/penurunan ambang batas parlemen sudah tepat karena tidak diberilakukan terhadap pemilu 2024, tetapi pemilu 2029,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya menggugat aturan batas minimal usia cagub 30 tahun supaya semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

Ia menekankan gugatan itu bukan semata untuk memuluskan Kaesang terjun Pilkada 2024.

“Untuk semua [generasi muda], bukan hanya Mas Kaesang,” kata Teddy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/5).

(redaksi)

Artikel ini telah terbit di CNN Indonesia “Dejavu Pola Pilpres 2024 di Balik Putusan MA soal Syarat Maju Pilkada” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240531101018-617-1104108/dejavu-pola-pilpres-2024-di-balik-putusan-ma-soal-syarat-maju-pilkada.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer