BahanaInspirasi.com, MANADO – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan pengelolaan sumber daya kelautan selama ini tidak tertata.
Hal itu mendorong KKP untuk memperbaiki tata kelola lebih baik lagi.
“Dengan tata kelola saat ini serta perikanan terukur yang mengarah ke ekonomi biru, kami bisa menanamkan rasa tanggung jawab kepada para pengelola, terutama nelayan maupun pelaku kelautan,” kata Pung, di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.
Hasil dari perbaikan tata kelola sejauh ini, menurut Pung berdampak pada sejumlah kinerja. Salah satunya, kinerja pengawasan di laut pada semester 1 2024.
PSDKP menurutnya telah menertibkan 112 kapal ikan yang melanggar hukum. Terdiri dari 15 kapal ikan asing dan 97 kapal ikan asal Indonesia.
Selain itu, terdapat 7 rumpon atau sejenis alat pengumpul ikan ilegal yang ditemukan petugas PSDKP.
“Dari 97 kapal ikan asing ini ada penegakan hukum. Tapi lebih banyak pelanggaran administrasi,” ucap dia.
Dari langkah penertiban itu, menurut Pung pihaknya bisa mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 3,1 triliun.
Untuk pengawasan wilayah kelautan dan perikanan, KKP turut melibatkan TNI Angkatan Laut, Polri, dan Badan Keamanan Laut.
“Bahkan kami juga operasi gabungan dengan aparat Australia,” ucap Pung. Hal itu dilakukan khususnya untuk pengawasan wilayah perbatasan Indonesia dengan Australia.
Selain Australia, petugas kelautan juga melibatkan aparat dari Malaysia.
“Ini bertujuan agar apa yang dilakukan kapal nelayan kita, itu bisa kami tangani bersama dengan aparat penegakkan hukum dengan kesatuan negara samping,” ujarnya.
Pada semester I 2024 itu, Pung mengatakan ada pengungkapan lima kasus penting. Seperti penangkapan Kapal Run Zheng 03 di Laut Arafura, Maluku. Kapal ikan asing asal Rusia ini ditangkap pada Ahad, 19 Mei 2024.
“Tapi sebagian besar anak buah kapal (ABK) yang dipekerjakan itu sebagian besar orang Cina dan Indonesia,” kata dia.
Pung mengatakan, kapal Run Zheng 03 itu sudah beroperasi sekitar satu tahun. Dengan masuk-keluar di perairan Arafura.
Dalam operasinya kapal asing itu juga bekerja sama dengan kapal ikan Indonesia untuk melakukan transaksi muatan ke pelabuhan.
“Di situ terjadi fish laundry,” ujarnya.
Petugas PSDKP pun mengamankan kapal nelayan kecil yang melakukan penyelundupan manusia (people smuggling), serta pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saat itu KKP menangkap dua unit kapal ikan.
“Setelah kami tangkap, sebagian besar di situ people smuggling. Mereka banyak dari orang asing yang mengunakan kapal-kapal nelayan kecil, melewati Kupang, sampai ke perbatasan Australia, hingga ke hutan bakaunya Australia,” ujar dia.
Selain itu, ada juga penangkapan kapal ikan ilegal asal Filipina yang beroperasi di Samudera Pasifik di Wilayah Pengelolaan Perikanan atau WPP-717. Dua kapal itu ditangkap pada 22 Juni 2024.
“Memang ada vocal point yang menjadi konsentrasi kapal-kapal asing tersebut,” ucap dia.
(redaksi)
Artikel ini telah terbit di https://bisnis.tempo.co/read/1899161/kkp-klaim-bisa-tertibkan-112-kapal-ikan-yang-melanggar-hukum-selama-satu-semester-2024