BahanaInspirasi.com, MANADO – Salah satu pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bitung Handry Anugerahang dinilai tidak layak duduk di posisi paling terhormat di lembaga legislatif itu.

Hal itu ditegaskan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Syafrudin Ila saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung, Senin 30 September 2024.

Alasannya, yang bersangkutan pernah dilaporkan dan diproses oleh BK DPRD Kota Bitung pada periode 2019-2024 lalu.

Oleh karena itu, menurut Aco, sapaan akrab politisi asal Girian Bawah itu, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang masuk padanya, salah satu pimpinan BK tersebut dinilai masyarakat tidak layak duduk di Badan Kehormatan.

Dia juga mengatakan bahwa dia tidak mempermasalahkan soal moral atau apapun yang disampaikan oleh anggota dewan yang lain.

Dirinya hanya berkomitmen menyuarakan aspirasi masyarakat yang masuk di detik detik terakhir sebelum keputusan disahkan.

“Soal apa putusan BK saat itu tidak jadi permasalahan buat kami Fraksi PDI Perjuangan. Yang kami sampaikan di sini adalah, ada masyarakat yang memasukan aspirasi bahwa ada salah satu pimpinan BK yang terpilih pernah dilaporkan dan diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 dan tugas kami menyuarakan itu,” tegas Ahmad Syafrudin Ila.

Selain itu, Dia juga menyebutkan, aspirasi masyarakat yang disampaikan padanya saat paripurna berlangsung adalah tata cara pemilihan pimpinan BK banyak yang dilanggar.

“Tata cara pemilihan tidak sesuai dan ada yang dilanggar, kami mungkin saat itu khilaf sehingga tidak memperhatikan hal hal tersebut. Tapi masyarakat menyampaikan, maka kami wajib menyuarakan sebelum disahkan oleh pimpinan dewan,” ungkapnya.

Aco, sapaan akrab politisi yang empat kali terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bitung itu juga menegaskan, bahwa sebagai lembaga politik. DPRD adalah representasi suara rakyat.

“Jika ada aspirasi yang disampaikan oleh rakyat kepada saya sebagai wakilnya, apapun itu, saya pasti akan menyuarakan di sini. Dan rapat paripurna ini digelar 3 hari 3 malam saya juga siap, karena kami PDI Perjuangan sejak awal selalu berkomitmen untuk mengawal suara rakyat,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Fraksi Partai NasDem Ramlan Ifran yang dikonfirmasi soal na Handry Anugerahang yang disodorkan partainya menjadi salah satu pimpinan BK, tidak mempersoalkan hal itu.

“Betul, beliau diusulkan oleh Fraksi Partai NasDem dan apa ada yang salah ? Kalau lagi berproses sekarang hal itu yang harus ditanyakan,” jelas politisi yang juga adalah Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bitung itu.

Ada pun Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Janet Ganap didampingi Keegan Kojoh, berjalan alot dan belum menemukan titik temu hingga berita ini dipublikasikan.

Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung digelar dalam rangka pengumuman dan penetapan Pimpinan DPRD dari Partai Gerindra, pengumuman perubahan Pimpinan Fraksi Gerindra, dan pembentukan dan penetapan Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bitung.

(redaksi)

Artikel ini telah terbit dengan judul “Pernah Dilaporkan Ke Badan Kehormatan, Handry Anugerahang Dinilai Tak Layak Ada di BK DPRD Kota Bitung”, https://journaltelegraf.pikiran-rakyat.com/politik-parlemen/pr-3678620596/pernah-dilaporkan-ke-badan-kehormatan-handry-anugerahang-dinilai-tak-layak-ada-di-bk-dprd-kota-bitung?page=all

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer