BahanaInspirasi.com, MANADO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti sedang memprtimbangkan dan meninjau kebijakan ujian nasional. Wacana tersebut menuai pro kontra di dunia pendidikan.
Kebijakan ujian nasional sebagai syarat kelulusan siswa pernah diterapkan di Indonesia, namun pernah dihapus di era Nadiem Makarim.
Kebijakan menghapus ujian nasional itu ditengarai mengikuti sejumlah negara moderen yang mulai meninggalkan sistem ujian nasional sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan pendekatan yang lebih fleksibel dan menyeluruh dalam menilai kemampuan siswa.
Berikut adalah beberapa negara yang telah menghapus ujian nasional sebagai satu-satunya kriteria kelulusan:
1. Finlandia
Finlandia dikenal dengan sistem pendidikan inovatifnya. Di negara ini, tidak ada ujian nasional yang menentukan kelulusan di tingkat sekolah dasar dan menengah. Siswa dinilai berdasarkan proyek, ujian sekolah, dan evaluasi guru, dengan penekanan pada pembelajaran individual dan pengembangan keterampilan.
2. Amerika Serikat
Di AS, kelulusan siswa tidak bergantung pada ujian nasional tunggal. Setiap negara bagian memiliki kebijakan pendidikan sendiri, dengan mayoritas menilai siswa melalui kombinasi nilai kelas, proyek, dan ujian sekolah. Meskipun beberapa negara bagian menerapkan tes standar, hasilnya bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan.
3. Jepang
Walaupun Jepang terkenal dengan ujian masuk universitas yang kompetitif, ujian nasional bukan satu-satunya penentu kelulusan di tingkat sekolah menengah. Nilai rapor, tugas harian, dan ujian sekolah lebih berpengaruh dalam menentukan kelulusan siswa.
4. Australia
Australia menerapkan sistem evaluasi yang komprehensif, dengan penilaian berdasarkan proyek, tugas kelompok, dan ujian sekolah. Meskipun beberapa negara bagian menggunakan ujian standar, hasil tersebut hanya merupakan bagian dari penilaian keseluruhan, dengan penekanan pada evaluasi berkelanjutan.
5. Kanada
Sistem pendidikan di Kanada lebih mengutamakan evaluasi oleh guru dan penilaian berkelanjutan daripada ujian nasional. Siswa dinilai berdasarkan nilai dari proyek, partisipasi di kelas, dan ujian sekolah, dengan ujian standar tidak menjadi penentu utama kelulusan.
Sejak tahun 2021, Ujian Nasional (UN) di Indonesia resmi dihapus berdasarkan keputusan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. Berikut adalah rangkuman kronologi dan alasan di balik penghapusan UN:
Kronologi Penghapusan Ujian Nasional
1. 2005: UN diperkenalkan untuk menggantikan Ujian Akhir Nasional (UAN) sebagai syarat kelulusan.
2. 2013: Penerapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mengurangi kecurangan.
3. 2016: UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, dengan keputusan bahwa kelulusan ditentukan oleh sekolah.
4. 2019: Nadiem Makarim mengumumkan bahwa UN akan dihapus pada 2021, dengan pelaksanaan terakhir pada 2020.
5. 2021: UN resmi dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional, yang bertujuan untuk mengukur kualitas pendidikan tanpa menjadi syarat kelulusan.
Alasan Penghapusan Ujian Nasional
Seperti yang dikutip dari Antara, penghapusan UN dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan mengurangi tekanan akademis pada siswa. Nadiem Makarim menyatakan bahwa materi UN terlalu padat, mengakibatkan fokus pada pengajaran dan penghafalan, bukan pengembangan kompetensi.
Sebagai gantinya, sistem penilaian berbasis kompetensi diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta memberikan kesempatan setara bagi siswa untuk mengembangkan potensi sesuai minat dan bakat mereka.
Keputusan ini juga merupakan respons terhadap situasi pandemi Covid-19, yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi.
(redaksi)
Artikel ini telah tayang di https://satu.tempo.co/politik/deretan-negara-maju-yang-tidak-menerapkan-ujian-nasional-sebagai-penentu-kelulusan–1164537