Bitung, BahanaInspirasi.com – Bawaslu Kota Bitung mengaku masih melakukan kajian terkait adanya Calon Legislatif (Caleg) petahana yang diduga melanggar saat melakukan agenda reses.

Dari informasi, sejumlah Caleg petahanan memanfaatkan ajang reses untuk kampanye dengan cara membagi-bagikan bingkisan berisi beras, minyak goreng dan bahan makanan lainnya.

Menurut salah satu Komisioner Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, informasi soal aksi bagi-bagi bingkisan saat Caleg petahana melakukan reses, perlu kajian karena soal reses menggunakan dasar hukum yang berbeda.

“Publik pasti beranggapan itu melanggar, apalagi reses digelar disaat jadwal kampanye Pemilu 2024. Makanya perlu kajian soal melanggar tidaknya Celag petahana bagi-bagi bingkisaan saat reses,” kata Iten, Kamis (7/12/2023).

Iten menjelaskan, agenda reses digelar sebagai pemenuhan Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sedangkan Undang-undang Kepemiluan serta turunannya tidak ada pasal yang mengatur soal reses. Apalagi soal boleh tidaknya Caleg petahana membagikan bingkisan saat reses, walaupun masa kampanye.

“Setahu kami, setiap reses warga yang hadir hanya diberikan makanan. Namun sekali lagi, kami masih melakukan kajian dan konsultasi soal adanya Caleg petahana yang membagikan bingkisaan saat reses,” katanya.

Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer