MANADO, BahanaInspirasi.com – Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia. Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan kliennya wafat saat dirawat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.00 WIB.
“Menurut keterangan keluarga mendiang, Bapak Pianus Enembe, yang setia mendampingi dan merawat beliau, sebelum meninggal Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri,” kata Antonius dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Tempo.co, Selasa.
“Dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya,” tutur Antonius.
Dari penuturan Pianus, kata Antonius, sikap Lukas Enembe saat minta berdiri itu ingin menunjukkan bahwa dia kuat dan tidak bersalah.
“Begitu Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter untuk diberikan tindakan. Namun Bapak sudah meninggal,” ujar Antonius, menirukan ucapan Pianus.
Jenazah Lukas Enembe, yang merupakan politikus Demokrat itu, rencananya akan diterbangkan ke Papua, besok, Rabu (27/12/2023).
“Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam,” tutur Antonius.
Sebelumnya, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada Ahad, 16 Juli 2023, karena kondisi kesehatannya menurun.
Saat itu dirawat di ruangan inap Paviliun Kartika 2, sejak pukul 12.15 WIB. Lukas keluar-masuk rumah sakit dan menjalani persidangan. Karena kondisi kesehatan itu, tim kuasa hukum sempat mengajukan agar Lukas Enember dijadikan tahanan kota, namun ditolak oleh KPK maupun hakim.
Lukas Enembe menjadi tersangka KPK atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar.
Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka.
Suap itu bertujuan agar perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.
Lukas Enembe dalam putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(redaksi)