MANADO, BahanaInspirasi.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dugaan perilaku asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Menurut Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim mencakup pendekatan, rayuan, bahkan tindakan asusila.
“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” kata Kuasa Hukum korban Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi mulai September 2023 hingga Maret 2024. Dia mengungkapkan bahwa keduanya bertemu beberapa kali selama kunjungan dinas Hasyim Asy’ari ke Eropa dan saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Aristo menyebut, korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti mulai dari percakapan, foto, maupun bukti-bukti tertulis lainnya. Dia mengatakan, laporan itu sudah diterima DKPP.
“Secara formil memenuhi syarat maka diberi tanda terima mudah-mudahan bisa diterima secara materiil. Supaya bisa disidangkan,” kata dia.
Aristo mengungkap, akibat kejadian itu, korban masih mengalami trauma. Bahkan, kata dia, korban merasa sangat dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Deretan kontroversi Hasyim Asy’ari
1. Surat kilat untuk menetapkan Gibran sebagai cawapres
Sebelum Pilpres 2024, KPU secara kilat mengeluarkan surat dinas kepada partai politik yang menjadi peserta pemilu. Surat tersebut meminta partai politik untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Surat tersebut, dengan nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023, ditujukan kepada peserta pemilu dan ditandatangani oleh Hasyim pada 17 Oktober 2023.
Surat tersebut diterbitkan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023. Putusan MK ini mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu terkait batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun.
2. Melanggar Etik dalam proses pilpres
Hasyim dan enam anggota lainnya diadukan dalam empat kasus yang diidentifikasi sebagai Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Keempat kasus ini menuduh Hasyim dan enam anggota lainnya menerima pendaftaran sebelum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan DKPP diumumkan pada hari Senin, 5 Februari 2023. Dewan Kehormatan menyimpulkan bahwa Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi lembaga.
3. Salah hitung kuota perempuan
Pada 2023, DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP.
DKPP mengambil sikap bahwa komisioner KPU terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tindakan KPU yang kurang hati-hati dan tidak profesional dalam menanggapi masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap anggota KPU tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada peserta pemilu.
4. Kasus wanita emas
Pada Agustus 2022, Hasyim terlibat dalam skandal bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein yang dikenal sebagai Wanita Emas. Pada saat itu, terbukti bahwa Hasyim melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas, di mana mereka mengunjungi pantai dan gua. Pertemuan ini menimbulkan kontroversi karena Hasnaeni adalah pemimpin dari sebuah partai yang berpotensi menjadi peserta Pemilu.
Pada Desember 2022, Wanita Emas melaporkan Hasyim kepada DKPP atas tuduhan pelecehan seksual. Dia menyatakan bahwa dia dilecehkan oleh Hasyim dengan janji bahwa partainya akan disahkan sebagai peserta pemilu 2024. Pengakuan ini disebarluaskan melalui unggahan video di media sosial.
Tetapi, Wanita Emas akhirnya mengakui bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut tidaklah benar dan hanya merupakan karangan semata. Hasnaeni mengakui bahwa pernyataannya itu keluar karena emosi dan dalam keadaan yang tidak terkendali. Dia mengakui bahwa dia mengalami depresi karena partainya gagal lolos sebagai peserta pemilu 2024.
(redaksi)
Artikel ini telah terbit di https://metro.tempo.co/read/1858718/ketua-kpu-dilaporkan-untuk-dugaan-asusila-berikut-sejumlah-kontroversi-hasyim-asyari