b – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa peserta pemilu dilarang melakukan sejumlah kegiatan setelah masa kampanye Pemilu 2024 berakhir.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11-13 Februari 2024,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, Jumat (9/2/2024) sore.

“Dalam masa tenang ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan kampanye–termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya,” kata dia.

Menurut dia, pada masa tenang, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu. Alat peraga kampanye ini diminta sudah harus diturunkan mulai 10 Februari malam.

“Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye,” kata Puadi.

“Manakala sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye,” ujar dia.

(redaksi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bawaslu: Peserta Pemilu Dilarang Gelar Acara Agama, Seni, dan Silaturahmi Saat Masa Tenang”, https://nasional.kompas.com/read/2024/02/09/19473621/bawaslu-peserta-pemilu-dilarang-gelar-acara-agama-seni-dan-silaturahmi-saat.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer