BahanaInspirasi.com, MANADO – Gadis tunarungu berinisial AL (19) jadi korban kekerasan seksual di Kota Bitung. Sejak bulan Juli – Oktober 2023, AL dipaksa untuk berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pelaku AD (58) disebuah kos-kosan.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam keterangan pers mengakui, polisi sempat kesulitan melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Dalam melengkapi alat bukti memang sempat kesulitan. Mengingat korban merupakan disabilitas tunarungu. Sehingga, selain visum, kami mendatangkan saksi ahli bahasa isyarat untuk menjawab pertanyaan penyidik,” ucap Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Jumat (03/05/2024).
Dari keterangan korban kepada penyidik, kata Kapolres, gadis tunarungu itu sering mendapat perlakuan kekerasan sebelum pelaku melancarkan aksinya.
“Sesuai dengan pemeriksaan, korban sering ditampar dan di pukul oleh tersangka. Sehingga korban ini menjadi takut,” beber Kapolres sembari menambahkan, korban dan pelaku tidak ada hubungan saudara.
Dengan kejadian tersebut, tambah Kapolres, korban hamil dan saat ini sudah melahirkan.
Sementara palaku yang diketahui berprofesi seorang nelayan itu ditangkap disebuh gubuk pada 1 Mei 2024.
“Pelaku dikenakan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 Tahun penjara,” tukasnya.
(redaksi)
Artikel ini telah terbit di https://sulawesion.com/bitung/gadis-tunarungu-alami-kekerasan-seksual-di-bitung-kapolres-korban-sempat-takut/