BahanaInspirasi.com, Manado – Salah seorang personil Bintara Polda Sulut berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial ASW dilaporkan mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Manado, perempuan AS (21) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan unit PPA Satreskrim Polresta Manado.

Kasus kekerasan ini terjadi pada Minggu, 23 Juni 2024 yang berlokasi di Aspol (Asrama Polisi) Pakowa, Kel. Wanea, Kec. Wanea Kota Manado.

Diketahui ASW yang juga bertugas merupakan anak seorang Perwira Pertama di Polres Bitung ini pun diadukan Saksi Pelapor AS ke unit PPA Satreskrim Polresta Manado atas dugaan tindak pidana Penganiayaan yang melalui Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : 1005/VI/2024/SPKT/RESTA-MDO pada Senin (24/6/2024) yang diterima oleh Brigpol Risky Budie.

Dengan kasus ini, (Kabid Hikmah Advokasi DPD IMM Sulawesi Utara) IMMawan Faisal Danial mengingatkan: “Kami akan mengawal Tuntas kasus ini, tidak ada yang namanya Oknum dalam KUHP. Bagaimana Publik bisa percaya lagi terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Masyarakat, jika ternyata anggota Institusi Polda sebagai penegak Hukum, justru terus menjadi udang dibalik batu dari kasus seperti ini,” Tegasnya.

Namun dalam kasus ini upaya konfirmasi ke pihak Bid Propam Polda Sulut dan Polresta Manado juga masih akan dilakukan berdasarkan laporan korban.

DPD IMM Sulut akan terus menyambangi kasus ini hingga ke Nasional. Sebagaimana yang diungkapan oleh Kabid IMMawati DPD IMM Sulawesi Utara.

“Kami tidak mau menunggu lama-lama, upaya penanganan psikologi korban akan kami lakukan, namun yang paling penting juga kami akan melaporkannya sampai ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan dan Anak RI,” Tegas IMMawati Citra Kumala Dewi.

Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer