BahanaInspirasi.com, MANADO – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah polemik dibuntuti Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror.
Laporan dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain, yang tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Senin (27/5/2024).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Febrie diduga terlibat dalam pemufakatan jahat pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi.
Barang lelang itu berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang batubara di Kalimantan yang disita dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“(Melaporkan) Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Sugeng mengungkapkan, saham tersebut hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
Lelang ini digelar pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Perusahaan yang disebut baru dibentuk 10 hari menjelang penjelasan lelang.
“Waktu disita oleh Kejagung dinyatakan oleh Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) bahwa nilai yang disita itu sekitar Rp 10 triliun itu di tahun 2023,” ujar Sugeng.
Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara yang datang bersama Sugeng menyebut pemenang lelang PT GBU baru enam bulan beroperasi.
Deolipa menduga, dalam proses lelang itu terdapat indikasi penyalahgunaan lelang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” kata Deolipa.
Adapun pihak terlapor dalam perkara itu adalah, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, ST; Febrie; Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Lalu, pihak swasta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) PT IUM.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Sugeng, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut harga saham PT GBU yang ditawarkan dalam lelang tidak masuk akal.
Boyamin menyebut, nilai total keekonomian atau nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU minimal Rp 12 triliun.
Perusahaan tambang itu memiliki cadangan resource 372 juta metrik ton dengan total reserves (jumlah mineral yang bisa diekstraksi) 101,88 juta metrik ton, hauling road (jalan di pertambangan) 64 kilometer serta fasilitas Jetty.
Namun, saham PT GBU diduga di-mark down atau direndahkan dan hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun.
“Ini tidak logis dan irasional,” ujar Boyamin.
Boyamin lantas membandingkan lelang saham PT GBU dengan penjualan 100 persen saham PT Multi Tambangjaya Utama.
Perusahaan itu terjual dengan harga Rp 3,4 triliun. Padahal. PT MTU hanya memiliki resevers 25 juta metrik ton dan kualitas infrastruktur yang tidak lebih baik.
Menurut Boyamin, dugaan kecurangan lelang itu berisiko menimbulkan kerugian negara dan memperkaya Andrew, terduga penerima manfaat PT IUM selaku pemenang lelang.
Padahal, Andrew diketahui sebagai terpidana korupsi kasus suap di Kalimantan.
Selain itu, kecurangan itu juga membuat pemulihan aset korupsi Jiwasraya tidak tercapai.
“Dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun,” kata Boyamin.
Tanggapan KPK
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya akan merespons laporan tersebut dengan cara yang sama.
Nawawi mengatakan, KPK akan mengikuti prosedur baku yang berlaku di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Aduan itu akan telaah terlebih dahulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke penyelidikan atau diarsipkan.
“Semua laporan atau pengaduan yang masuk tentu akan disikapi dengan prosedur baku penanganan yang sama,” ujar Nawawi saat dihubungi, Senin.
Laporan di Tengah Isu Febrie Dikuntit Densus 88
Sementara itu, sampai saat ini pihak Kejagung belum memberikan respons atas dugaan keterlibatan Febrie dalam lelang tersebut.
Adapun Febrie saat ini juga tengah menjadi sorotan karena diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror saat makan malam di sebuah restoran di Jakarta.
Tidak hanya itu, puluhan anggota Brimob juga berkonvoi dengan kendaraan taktis di Kejaksaan Agung.
Peristiwa ini membuat publik bertanya-tanya karena Jampidsus Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan korupsi tambang timah di Bangka Belitung.
Sementara itu, sampai saat ini kedua lembaga penegak hukum itu belum memberikan penjelasan.
(redaksi)
Artikel ini telah terbit di https://nasional.kompas.com/read/2024/05/28/10341901/usai-diduga-dibuntuti-densus-88-jampidsus-kini-dilaporkan-ke-kpk?page=all#page2