BahanaInspirasi.com, MANADO – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Bali, mendakwa empat warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Meksiko melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap WNA Turki, Mehmet Turan (40).

Dilansir Antara, sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/5/2024).

JPU Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra mengatakan empat WNA, yakni Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27), merencanakan pembunuhan terhadap Mehmet Turan jauh sebelum mereka melakukan aksinya pada Selasa (23/1/2024) pukul 01.18 Wita.

Dalam dakwaan primer JPU, empat terdakwa itu dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.

Kemudian, kata dia, juga dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ketiga, Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan.

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta, JPU membeberkan percobaan pembunuhan terhadap Turan Mehmet direncanakan sejak Desember 2023 saat empat WNA Meksiko tersebut tiba di Bali.

Pada bulan yang sama, kata dia, empat terdakwa itu sempat pergi ke Jakarta untuk membeli dua pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm dari seorang yang tidak disebutkan namanya oleh terdakwa.

Kemudian, pada Januari 2024, sekira pukul 19.00 Wita, ketika sudah pulang ke Bali, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran yang berada di wilayah Uluwatu untuk merencanakan aksi.

Untuk mempermudah komunikasi di antara pelaku, mereka membuat grup WhatsApp bernama ‘MARINA’, yang di dalam grup tersebut disebarkan informasi terkait keberadaan warga negara Turki itu.

Setelah para terdakwa mengetahui lokasi warga negara Turki yang berada di Villa Palm House, terdakwa Victor Eduardo menyiapkan dua pucuk pistol dan menyerahkan satu pucuk pistol tersebut kepada terdakwa Jose Alfonso. Untuk menuju lokasi, keempat WNA Meksiko ini menggunakan tiga sepeda motor yang disiapkan oleh Jose Alfonso.

Pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, para terdakwa tiba di salah satu toko Indomaret yang dekat dengan lokasi Villa Palm House, kemudian mereka melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke vila tersebut.

Pada Selasa, 23 Januari 2024, sekira pukul 01.00 Wita, para terdakwa kembali menuju ke Villa Palm House, terdakwa I dan II memarkir kendaraannya di tempat gelap berdekatan dengan vila tersebut, sedangkan terdakwa Juan Antonia Escobedo dan Roberto Valdes langsung mengendarai motornya menuju Villa Palm House dan berhenti di depan pos pengamanan.

Setelah memastikan orang yang dicari berada di vila tersebut, para terdakwa mengancam sekuriti dan menodongkan senjata hingga menyuruhnya tiarap dan menyita handphone petugas pengamanan itu.

Setelah itu, para terdakwa masuk ke dalam vila lalu memecahkan kaca. Mendengar suara tersebut teman korban Mehmet Turan yang ada di dalam, yakni Muhammet Enes Turan, Eren Kaya alias Daniel, dan David Abgariyan, menuju ke sumber suara. Ketika melihat pelaku membawa senjata, keempatnya langsung kabur ke luar vila itu.

Saat melihat korban Mehmet Turan keluar dari kamar, terdakwa Viktor Eduardo langsung mengarahkan pistol ke Mehmet dan memberikan gestur meminta uang.

Korban yang hendak melawan ditembak terdakwa Eduardo pada bagian perut. Kemudian korban lari dan ditembaki oleh terdakwa Eduardo, namun meleset. Korban, yang bersembunyi dalam ruang cuci dan menahan pintu, terkena tembakan pada bagian lengan hingga perut.

Karena ada informasi pihak keamanan dalam perjalanan ke lokasi, para terdakwa bergegas pergi sambil membawa uang tunai Rp 40 juta dan USD 4.000, serta jam tangan milik korban yang disimpan dalam tas.

(redaksi)

Artikel ini telah terbit di detiknews, “Terungkap di Sidang, Geng Meksiko Beli Pistol di Jakarta Lalu Berulah di Bali” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7365247/terungkap-di-sidang-geng-meksiko-beli-pistol-di-jakarta-lalu-berulah-di-bali.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer