MANADO, BahanaInspirasi.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Hakim beralasan pemohonan yang diajukan Firli tak relevan.

“Menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima,” bunyi pernyataan putusan yang dibacakan hakim Imelda Herawati di PN Jaksel seperti dilansir dari Katada.co.id, Selasa (19/12/2023)

Hakim juga menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Ini artinya, Firli tetap berstatus tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Dengan demikian, eksepsi pemohon patut dikabulkan,” kata hakim Imelda.

Firli mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 24 November 2023 lalu buntut penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diduga melakukan pemerasan berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.

Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang mengadili gugatannya itu menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Di sisi lain, kepolisian hingga kini telah memeriksa lebih dari 100 saksi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Sejumlah barang bukti pun telah didapati, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.

Sementara itu pada Jumat (15/12/2023) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam perkara itu Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

(redaksi)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer