BahanaInspirasi.com, MANADO – Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Freeport Indonesia hingga 2061 mendatang.
Perpanjangan izin tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan dan berlaku efektif per 30 Mei 2024.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menolak kebijakan pemerintah itu karena tak sesuai dengan PP sebelumnya yang mengatur perpanjangan IUP paling cepat lima tahun sebelum izin berakhir.
PT Freeport diketahui memiliki izin usaha pertambangan hingga 2041. Artinya, apabila pemerintah ingin memperpanjang izin usaha pertambangan Freeport, semestinya dilakukan pada tahun 2036 mendatang.
Namun, pemerintah disebut telah memperpanjang izin Freeport sebelum masa yang telah ditentukan.
“Masa PP direvisi hanya untuk mengakomodasi maunya Freeport. Semestinya serahkan saja pada pemerintahan baru. Tidak harus kejar tayang,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 2 Juni 2024.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR ini menduga revisi PP tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk mengamankan kepentingan PT Freeport karena pembaruan izin tambangnya belum bisa diproses sesuai regulasi yang ada. Dia menduga kedua pihak itu selalu bernafsu ingin memperpanjang izin tambang.
“Saya mencurigai rencana revisi PP minerba ini untuk mengakomodasi permintaan PTFI yang kelihatan begitu bernafsu untuk bisa memperbarui IUP mereka. Ini akan merusak tatanan sistem pengelolaan minerba nasional secara jangka panjang,” kata dia.
Dia menyebut tak ada urgensi bagi pemerintah untuk memperpanjang izin ke PT Freeport. Alih-alih memperpanjang, Mulyanto menyebut pemerintah seharusnya mengevaluasi kinerja perusahaan itu sebelum mengajukan pembaruan izin.
Tak hanya itu, Mulyanto juga menuding PT Freeport tak layak izin tambangnya diperpanjang karena kinerjanya selama ini kurang baik.
“Buktinya jadwal pembangunan smelter molor terus lebih dari delapan kali. Seharusnya Pemerintah lebih berhati-hati memberikan perpanjangan izin bukan malah mempermudahnya,” kata Mulyanto.
Selain itu, Mulyanto juga menyebut lantaran kepentingan PT Freeport ini pemerintah pernah mengamandemen UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada 2020. Namun, setelah aturan itu diubah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang baru justru dilanggar.
Menurut Mulyanto, UU Minerba yang baru mengamanatkan agar smelter PT Freeport harus jadi di Juni 2023 dan sejak itu berlaku pelarangan ekspor konsentrat. Tapi faktanya ekspor, kata dia, konsentrat tetap diizinkan sampai Desember 2023, bahkan ditambah hingga Mei 2024.
“Ditengarai smelter PTFI ini juga belum optimal di bulan Mei 2024, sehingga perlu relaksasi ekspor konsentrat lagi. Masak Pemerintah menutup mata dengan kinerja belepotan seperti ini, bahkan rela mengubah PP untuk sekedar memberi karpet merah bagi PTFI memperpanjang izin tambang mereka. Ini kan kebangetan,” kata dia.
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya pernah menyebut revisi PP No. 96 Tahun 2021 sebagai landasan Pemerintah Indonesia menambah kepemilikan saham di PTFI dari 51 persen menjadi 61 persen.
Bahlil mengatakan penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport itu yakni dengan mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.
“Terkait dengan syarat perpanjangan yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun, kami ubah. Karena ini terintegrasi dengan smelter. Kedua karena itu 5 tahun, kita punya produksi Freeport tahun 2035 itu sudah mulai menurun, sementara kita eksplorasi underground minimal 10 tahun,” ujar Bahlil beberapa waktu lalu.
(redaksi)
Artikel ini telah terbit di https://bisnis.tempo.co/read/1874968/jokowi-resmi-perpanjang-izin-freeport-hingga-2061-kenapa-politikus-pks-sebut-ini-akal-akalan-pemerintah