BahanaInspirasi.com, MANADO – Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Fanny Tri Jambore mengatakan upaya pengawasan terhadap ormas keagamaan yang menerima wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tak akan menghindarkan kerusakan lingkungan.

“Mengingat besarnya ancaman kerusakan lingkungan dari operasi tambang, perizinan itu harus dikeluarkan dengan mengikuti prinsip pencegahan, pengendalian, dan perlindungan,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.

Menurutnya tak semua tempat boleh ditambang. Terutama wilayah-wilayah yang penting secara ekologis seperti kawasan hutan, sumber-sumber air hingga ke daerah aliran sungai, dan wilayah produktif masyarakat seperti persawahan serta ladang dan kebun.

“Dengan prinsip pencegahan, pengendalian, dan perlindungan juga tak bisa semua pihak diberi keleluasaan mengelola pertambangan,” kata dia.

Fanny menilai Peraturan Pemerintah membolehkan pemberian izin tambang untuk ormas ini justru merusak logika perizinan dari yang seharusnya dipakai untuk mencegah, membatasi, dan melindungi dari besarnya ancaman kerusakan tambang.

“Menjadi sekadar mekanisme obral sumber daya alam,” ujar Jambore.

Jambore mengatakan, jika para ormas keagamaan yang menerima WIUPK punya nalar kritis, seharusnya mereka menolak ide pemberian WIUPK ini.

“Misalnya menggaet kontraktor profesional, siapa yang dimaksud kontraktor profesional di sini? Apakah para pemain tambang yang selama ini telah beroperasi? Jika begitu apa gunanya menyebut ini sebagai prioritas IUP untuk ormas jika pada akhirnya yang memainkan peran adalah pemain-pemain tambang lama,” ujarnya.

Jambore menuturkan, penunjukkan kontraktor tak akan mengubah kenyataan bahwa semua proses pertambangan mineral dan batubara akan menyebabkan kerusakan lingkungan karena sifatnya yang rakus lahan dan rakus air.

“Operasi pertambangan akan membutuhkan lahan luas untuk operasi produksinya, karena yang dituju adalah bahan baku di bawah tanah, maka mereka akan lebih dahulu menghancurkan sistem ekologis diatasnya, entah itu kawasan hutan, sumber mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan wilayah produktif masyarakat seperti sawah dan kebun,” ujar dia.

Kemudian setelah sistem ekologis di atasnya dibabat dan dibuka, kata Jambore, bumi akan dibongkar untuk diambil mineral atau batu baranya. Yang akan terjadi berikutnya sudah bisa ditebak, lubang-lubang tambang menganga yang bakal tersisa di wilayah tersebut.

Proses itu menurutnya, disebut sebagai ancaman kualitas lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat.

Sedangkan di lahan itu akan ada ancaman pencemaran tanah, ancaman tanah Longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah. Lalu di air akan terjadi ancaman pencemaran air, serta sedimentasi dan menurunnya kualitas air dari hulunya bahkan hingga sampai ke laut.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia sempat menegaskan tujuan menggaet kontraktor profesional agar menjaga lingkungan hidup.

Ia mengatakan para organisasi lingkungan tak ingin ormas keagamaan mendapatkan keadilan.

“Kalau ada LSM yang mengatakan membagi IUP organisasi keagamaan merusak lingkungan, berarti maunya LSM itu bagi IUP saja ke pengusaha-pengusaha, terus tak merusak lingkungan? Logikanya kan begitu,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.

Bahlil mengatakan, pengelolaan WIUPK menggunakan prosedur tetap (protap) yang sama dengan para pengusaha yang melakukan aktivitas tambang.

“Enggak ada pengecualian di situ, protap dalam implementasinya. Saya tak mau masuk pada wilayah berpikir seperti itu (pandangan organisasi lingkungan,” ujarnya.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga mengizinkan ormas keagamaan mengelola WIUPK.

(redaksi)

Artikel ini telah terbit di https://bisnis.tempo.co/read/1877620/walhi-nilai-pengawasan-ormas-keagamaan-kelola-tambang-tak-pengaruhi-kerusakan-lingkungan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer