BahanaInspirasi.com, MANADO – Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menyoroti belum tersedianya ketentuan tentang tata kelola dan pelestarian aset hasil pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara ( IKN ) tahap I.

Hal tersebut menjadi salah satu temuan masalah yang tersaji di dalam dokumen BPK berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Sebagai informasi, pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan kinerja pembangunan IKN TA 2022 sampai dengan Triwulan III-2023 sebagai bagian pembangunan tahap I tahun 2022-2024 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil temuan BPK, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rencana serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN, dan ketentuan yang lebih spesifik tentang pelestarian aset dari kementerian/lembaga kepada Otorita IKN.

Perlu diketahui, selain permasalahan tata kelola dan pelestarian aset IKN, BPK juga menemukan beberapa permasalahan dalam pembangunan IKN.

Permasalahan itu mencakup tentang pendanaan infrastruktur pembangunan yang masih bertumpu pada APBN, kesiapan lahan, serta manajemen pasokan material dan alat konstruksi.

(redaksi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Belum Adanya Aturan Tata Kelola dan Peralihan Aset IKN Jadi Sorotan BPK”, https://ikn.kompas.com/read/2024/06/11/223909987/belum-adanya-aturan-tata-kelola-dan-peralihan-aset-ikn-jadi-sorotan-bpk.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer