BahanaInspirasi.com, MANADO  Sebagaimana yang telah diungkap oleh beberapa media, saat komisi I DPRD Sulawesi Utara menggelar Forum Uji Publik Final calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulut, Periode 2024-2027 Kamis (8/8/2024). Dalam forum pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Fabian Kaloh yang didampingi Sekretaris Henry Walukouw itu menuai kembali polemik pendaftaran calon Komisioner KPID Sulawesi Utara atas nama Reidi Sumual.

Beberapa perwakilan masyarakat yang hadir dalam forum tersebut, ikut mempertanyakan sikap Tim Seleksi dan Komisi I DPRD Sulut yang meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi. Mereka mendesak Komisi I untuk tidak ikutan cawe-cawe dengan calon yang tidak disiplin mematuhi ketentuan jadwal tahapan seleksi.

Diketahui bawah yang bersangkutan (Rendy Sumual) memang merupakan calon petahana, yang meskipun telah diatur dalam salah satu Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) untuk calon petahana, namun unsur-unsur yang berkaitan dengan kewajiban untuk mengikuti uji kompetensi, dan syarat administratif calon non petahana, merupakan ketetapan yang juga telah menjadi standar keputusan akan ketetapan aturan yang telah ada. Sehingga calon yang tidak terpenuhi syarat administrasi sampai batas waktu yang ditentukan, harusnya memang ikut digugurkan atau tidak diloloskan.

Hal inilah yang dinilai oleh ketua DPD IMM Sulut Moh Fikli Olola, yang saat itu juga ikut hadir di dalam forum uji publik.

“Bahwa DPRD Provinsi Komisi 1 harusnya tidak hanya mendengarkan aspirasi publik saat proses uji publik seperti ini. Namun segera memutuskan untuk tidak meloloskan calon yang bersangkutan,” Tegasnya.

Saat berada di forum partisipasi publik, Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh, dalam forum itu memang menegaskan, pihaknya tetap mendengarkan masukan dari masyarakat. “Tapi perlu dicatat, bahwa kalaupun yang bersangkutan nantinya digugurkan, itu bukan karena tekanan orang tertentu, melainkan pertimbangan aturan. Jangan terlalu khawatir masih ada tahapan yang akan dilakukan oleh Komisi I. Ini akan jadi materi bagi kami untuk ditanyakan,” Ungkapnya.

Menanggapi hal ini ketua DPD IMM Sulut kembali menegaskan, “bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi tahun 2021 setiap proses pembentukan dan penerapan kebijakan publik, sudah harus mengandung partisipasi bermakna. Yang artinya, ketika publik memberikan masukan, itu bukan sebatas masukan–melainkan harus secepatnya dijadikan standar. Sebab masyarakat memiliki hak untuk tetap didengarkan dan hak untuk dipertimbangkan dan diputuskan. Maka jangan sampai DPRD Provinsi Komisi 1 dalam tahapan seleksi KPID kali ini, menunda-nunda apalagi sampai mengaliniasi dan dan mengkooptasi kepentingan publik yang jelas-jelas dinilai telah melanggar prosedur. Apalagi dalam forum publik kemarin telah menuai masukan serta kritikan,” ungkapnya.

#redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer