MANADO, BahanaInspirasi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemetaan terkait tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan pada penyelenggaran Pemilu 2024. Terdapat 22 indikator TPS rawan, salah satunya daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat.
Variabel dan indikator kerawanan TPS yang digunakan Bawaslu mencakup beberapa aspek, seperti penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet.
Pemetaan ini dilakukan Bawaslu guna mengantisipasi kemungkinan gangguan atau hambatan selama proses pemungutan suara.
Dari hasil pemetaan ini, ada tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi. Selain itu, terdapat juga 14 indikator yang banyak terjadi, dan satu indikator yang tidak banyak terjadi, tetapi tetap perlu diantisipasi.
Perinciannya, untuk tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, sebanyak 125.224 TPS terdapat pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat, sebanyak 38.595 TPS terdapat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merupakan pemilih di luar domisili tempatnya bertugas, sebanyak 119.796 TPS terdapat pemilih tambahan (DPTb), 21.947 TPS berada di dekat rumah atau posko tim sukses peserta pemilu, 36.236 TPS mengalami kendala jaringan internet, sebanyak 18.656 TPS memiliki potensi daftar pemilih khusus, dan 10. 794 TPS berada di wilayah yang rawan terkena bencana.
Sementara itu, terdapat 14 indikator TPS rawan yang banyak terjadi, antara lain sebanyak 8.099 TPS mengalami masalah listrik, lokasi 4.211 TPS sulit untuk dijangkau, lokasi 4.862 TPS berada dekat lembaga pendidikan, sebanyak 3.875 TPS terdapat praktik pemberian barang atau uang, sebanyak 2.299 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan, sebanyak 209 TPS memiliki riwayat tindakan intimidasi, sebanyak 2.021 TPS berada dekat wilayah kerja seperti pabrik atau pertambangan.
Selanjutnya, 1.989 TPS punya riwayat kelebihan atau kekurangan logistik pemungutan suara, sebanyak 1.582 TPS memiliki riwayat logistik rusak atau masalah kelengkapan, 1.587 TPS memiliki riwayat pendistribusian logistik yang lambat, sebanyak 1.396 TPS punya riwayat surat suara tertukar, 1.205 TPS terdapat anggota TNI/Polri, ASN, dan perangkat desa yang melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, lokasi 1.184 TPS berada di tempat khusus, dan sebanyak 1.031 TPS tedapat anggota KPPS yang melakukan kampanye.
Selain itu, terdapat satu indikator TPS rawan yang tetap perlu diantisipai, meskipun jarang terjadi, yaitu sebanyak 814 TPS terdapat praktik menghasut atau menghina terkait isu suku, agama ras, antargolongan.
(redaksi)
Artikel ini telah terbit di https://www.beritasatu.com/bersatu-kawal-pemilu/2799176/bawaslu-ada-pemilih-dalam-dpt-di-125224-tps-yang-tidak-memenuhi-syarat?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter