BahanaInspirasi.com, MANADO – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, saat ini sedang mengajukan diri menjadi calon guru besar dari Universitas Borobudur.

Bambang mengklaim mengikuti semua prosedur untuk bisa mendapatkan jabatan akademik itu. Salah satunya mengikuti serangkaian tes akademik untuk mendapatkan sertifikasi dosen sebagai syarat pengajuan guru besar.

Berdasarkan penelusuran Tempo di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Bamsoet lebih dahulu menyelesaikan studi S2 sebelum lulus S1.

Bamsoet lulus S2 di Institut Management Newport Indonesia (Imni) atau Sekolah Tinggi Manajemen Imni pada 1991. Sedangkan, Bamsoet baru menyelesaikan S1 pada 1992 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.

Kemudian, Bamsoet juga tercatat telah menyelesaikan S1 di Universitas Terbuka pada 2023. Lalu, lulus S3 di Universitas Padjajaran pada 2023.

Bamsoet mengatakan, ia menempuh kuliah di Imni dan STIE Jakarta dalam kurun waktu bersamaan.

Alasan memilih Imni karena lokasi kampus itu berada di seberang kantor Bamsoet bekerja. Kala itu Bamsoet bekerja sebagai wartawan di Harian Prioritas.

“Saya kuliah barengan. Ini tempatnya ada di seberang kantor Harian Prioritas. Malamnya nyebrang kuliah dari jam 7 sampai jam 10. Siang di STIE Rawa Mangun untuk menyelesaikan S1,” kata Bamsoet ditemui di Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.

Bamsoet mengatakan, ujian akhir kedua kampus itu dilakukan dalam rentang waktu berbarengan. Hasil ujian juga diumumkan bersamaan. Namun, dia mengaku ijazah Imni keluar lebih dahulu ketimbang ijazah S1 STIE.

“Ijazah Imni keluar 1991. Satu tahun setelahnya ijazah STIE,” kata Bamsoet.

Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan Imni kala itu mengeluarkan gelar Master in Business Administration (MBA).

“Dahulu memang banyak lembaga pendidikan Indonesia – Amerika yang mengeluarkan gelar MBA. Secara teknis, MBA sama tingkatan dengan S2,” ujarnya.

Adapun pada 2019, IMNI sudah ditutup. Meski sudah ditutup, gelar MBA atau S2 yang dimiliki Bamsoet, menurut Fasial, sah.

“Hukum tak boleh berlaku surut. Karena waktu itu MBA Bamsoet sah. Tak boleh dihilangkan. Dan itu sudah diklarifikasi eks Mendikbud, Natsir,” kata Faisal.

Kala itu Menristekdikti, M. Nasir, menilai kelulusan Ketua DPR itu tetap sah dan tidak berlaku surut berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“jika kampusnya sudah ditutup kemudian ada yang meragukan ijazah yang sudah dikeluarkan, saya tegaskan itu tidak benar. Jika ijazah itu keluar sebelum UU itu diberlakukan, maka kelulusannya tetap sah. Karena UU itu tidak berlaku surut,” kata Nasir pada 2019.

Sebelumnya, Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, mengatakan, pengangkatan guru besar harus sesuai dengan kaidah integritas dan mekanisme yang berlaku.

Dia mengatakan, pengangkatan guru besar harus melawati berbagai tahapan mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga guru besar. Berdasarkan riwayat di pangkalan data pendidikan tinggi Kemendikbu, Bamsoet belum lama menjadi lektor.

Di sisi lain, bila Bamsoet langsung diangkat menjadi guru besar, akan menjadi polemik. Bamsoet lebih dahulu lulus S2 sebelum S1.

Padahal, pendidikan tinggi harus ditempuh secara berjenjang.

“Kalau diangkat jadi guru besar bisa jadi polemik,” kata Satria.

(redaksi)

Artikel ini yelah terbit di https://nasional.tempo.co/read/1883014/ajukan-gelar-guru-besar-bamsoet-lulus-s2-dahulu-baru-s1

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Developer